Semakin menjamurnya tren peminta-minta dijalanan terutama di lampu merah (traffic light) memicu pemerintah daerah menerbitkan peraturan agar masyarakat tidak memberikan uang kepada mereka yang meminta-minta dijalan dan sanksi nya pun lumayan keras..bila terlihat memberi akan didenda Rp. 1 Juta.
Ide penerbitan peraturan itu bukan suatu hal yang salah, karena dengan tidak memberi mereka uang secara gratis dan tanpa usaha, akan memicu mereka untuk giat mencari kerja..dan men- dismotivasi para penduduk desa untuk hijrah ke kota...selain itu, dewasa ini juga semakin marak kelompok yang menjadikan fenomena ini menjadi ladang uang...misalnya sewa bayi atau anak untuk diikutkan mengemis, kemudian berpura2 pincang, cacat, dan ada juga menjadi penadah (biasanya preman).
Untuk itu ada baiknya bila kita ingin bersedekah dan memupuk kedermawanan kita terhadap sesama yang kurang beruntung, kita menyalurkannya ke tempat yang benar, antara lain panti asuhan, panti anak yatim dsb..carilah yang anda yakini benar2 akan menyalurkan kepada yang berhak..atau anda bisa menyalurkannya ke tempat-tempat ibadah...
ingat ini demi kebaikan kita bersama...bila dari awal kita suka memberi uang gratis kepada pengemis...maka mereka tidak akan berhenti menjadi pengemis karena begitu mudahnya mendapatkan uang..bahkan bisa jadi kelak anak-anak jalanan akan menjadi pencopet, perampok dsb karena mental yang sudah terbentuk adalah mental "uang gampang"...semua keputusan ditangan kita..masih mau memberi atau menyalurkan ke tempat yang jauh lebih tepat...
0 komentar:
Posting Komentar
Cara memesan dengan meninggalkan Komentar:
1) Klik pada kolom komentar. 2)Ketikkan pesan anda minimal menyertakan informasi mengenai jenis dan jumlah produk yang ingin di pesan serta identitas dan kontak yang bisa kami hubungi (email, facebook atau nomor telepon). 3) Pilih/klik disebelah "beri kometar sebagai", bila anda tidak memiliki Google/Blogger, OpenID, atau Name/URL, silahkan pilih "Anonymous".
Klik Poskan komentar... Selesai